Kamis, 24 Februari 2022 17:05 WIB
Polri Benarkan Indra Kenz Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Trading Binomo
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan penetapan tersangka pada Indra Kenz terkait kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.
"Benar (Indra Kenz sebagai tersangka sesuai SPDP Kejaksaan Agung), (lengkapnya) nanti sore," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Sebelumnya, Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak menyebut Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal Kamis (24/2/2022).
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," ujar Leonard.
Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB. Indra yang mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu hanya diam saat ditanya awak media.