logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 23 Maret 2022 16:05 WIB

Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz 40 Hari

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Indra Kenz kenakan pakaian tahanan. (Foto: PMJ/Instagram).
Indra Kenz kenakan pakaian tahanan. (Foto: PMJ/Instagram).

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Diketahui, penahanan tersangka Indra Kenz mulanya telah berakhir pada 17 Maret 2022. Namun, kini diperpanjang menjadi 40 hari hingga 25 April 2022 mendatang.

"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT