logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 19 Januari 2022 20:01 WIB

Bongkar Penipuan Investasi Robot Trading, 6 Orang Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Bareskrim Polri bongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack. (Foto: PMJ News/Yeni)
Bareskrim Polri bongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack. Dalam pengungkapan kasus ini, enam orang dijadikan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan kasus penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin yang menggunakan skema ponzi atau piramida. Member get member. Jadi bukan barang yang dijual, melainkan sistemnya," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu (19/1/2022).

Bareskrim Polri bongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack. (Foto: PMJ News/Yeni)
Bareskrim Polri bongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack. (Foto: PMJ News/Yeni)

Whisnu kemudian menjelaskan, skema Ponzi atau piramida yang digunakan dalam kasus tersebut. Misalnya saja, satu orang buyer dengan enam pengikut akan mendapatkan keuntungan dalam investasi itu sebanyak 10 persen.

Nilai persentase keuntungan akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya member dalam investasi tersebut.

Dikatakan Whisnu, dua dari enam tersangka kasus penipuan melalui aplikasi robot trading saat ini telah ditahan. Sementara dua lainnya dikenai wajib lapor.

"Kemudian sebanyak dua tersangka masih dicari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mudah-mudahan dalam minggu ini berhasil ditangkap," lanjutnya.

Di sisi lain, Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun mengungkap robot trading sejatinya diperbolehkan menjadi alat transaksi saham seperti forex jika berizin.

"Yang tidak boleh dan kami temukan disini ternyata dia menjual robot trading ini melalui skema ponzi atau piramida dengan skema single level marketing, bukan multiple level marketing," terang Ma'mun.

Menurut Ma'mun, dalam skema single level marketing ini keuntungan yang ditawarkan mencapai enam kaki kebawah. Jika sampai ke kaki keenam, maka yang pertama akan memperoleh keuntungan 10 persen, diikuti selanjutnya keuntungan 5 persen, 5 persen, 3 persen hingga 2 persen.

Dengan penjualan tanpa izin tersebut, para tersangka kemudian dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan, maka kami kenakan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

BERITA TERKAIT