logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 28 Juli 2022 13:22 WIB

Hari Ini, Mardani Maming Bakal Serahkan Diri ke KPK

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming akan menjalani sidang . (Foto: PMJ News/Dok Net)
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming akan menjalani sidang . (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming akan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022). DPO kasus dugaan korupsi perizinan tambang ini berada di Batam.

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," ungkap Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana.

Sebelumnya, Denny mengatakan Mardani Maming akan mendatangi KPK dan siap menjalani proses hukum di KPK setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar benarnya," tuturnya.

Kendati demikian, Denny berharap agar kliennya tetap mendapat keadilan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Dia menghilang saat penyidik akan melakukan penjemputan paksa.

"KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang. Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/7/2022).

"(Sebelumnya) KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Ali meminta agar Mardani Maming bisa kooperatif untuk menyerahkan diri. Hal tersebut diperlukan untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkannya.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucapnya.

BERITA TERKAIT