test

Hukrim

Kamis, 28 Juli 2022 06:06 WIB

Samarkan Sabu Dalam Permen Kiss, Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba jenis sabu. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS -  Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku berinisial LK (30) berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak pada Kamis (14/07/2022) pukul 16.00 wib di pinggir jalan  Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Berikut barang bukti 1 buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut.

"Ya, benar Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan pelaku LK (30) pada Kamis (14/07/2022) di pinggir jalan Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak," ucap Malik, Rabu (27/07/2022).

"Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku didapati barang bukti 1 buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu," ujar Malik.

"Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja)," tutur Malik.

"Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba," imbau Malik.

Atas perbuatanya. pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT