Jumat, 22 Juli 2022 19:20 WIB
Keterangan Polisi Soal Roy Suryo Laporkan Pengunggah Meme Pertama
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter milik Roy Suryo.
Terkait laporan Roy Suryo yang melaporkan tiga akun pengunggah pertama, polisi mengatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“(Laporan Roy Suryo) Tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (22/7/2022)
Zulpan menegaskan, laporan yang ditindaklanjuti adalah laporan Roy Suryo sebagai terlapor karena memenuhi unsur pidana. Sedangkan laporan Roy Suryo sebagai pelapor tidak memenuhi unsur pidana.
“Yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor. Makanya ini yang naik sidik,” jelasnya.