test

Hukrim

Jumat, 22 Juli 2022 08:08 WIB

Komplotan Pencuri Spesialis Aki Kendaraan Diringkus Polisi di Tangerang

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi penangkapan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MS (31), warga Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

MS ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian 2 unit accu (aki) kendaraan jenis dump truck yang terparkir di depan masjid di Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Senin (18/07/2022).

"Pelaku tertangkap setelah aksinya kepergok warga kemudian petugas yang sedang melakukan patroli melintas di TKP, dan langsung mengamankan tersangka," terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma pada Kamis (21/7/2022).

Romdhon menerangkan, awal peristiwa terungkap saat warga melihat ada satu unit sepeda motor yang terparkir di halaman masjid karena curiga warga lalu mendatangi masjid namun tidak ada seorang pun di masjid.

Tiba-tiba dari arah dump truck, ada seorang pria yakni tersangka MS sedang berjalan kaki tanpa menggunakan alas kaki. Warga pun menghampiri  MS. Saat diperiksa, isi tas yang dibawa MS berisi pisau cutter dan tutup accu.Warga pun langsung mengecek accu di kendaraan dump truck.

"Setelah dicek, accu di kendaraan dump truck sudah raib warga pun curiga MS adalah pelaku pencurian accu namun MS mengelak melakukan pencurian," ucap Romdhon.

Saat tersangka MS nyaris dihakimi warga, petugas Polsek Mauk yang sedang patroli melintas di lokasi. Petugas pun langsung mengamankan MS dan menenangkan warga.

"Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya accu hasil curian disembunyikan di kamar mandi mesjid," tutur Romdhon.

Tersangka berikut barang bukti pun dibawa ke Polsek Mauk untuk kepentingan pemeriksaan, atas perbuatan.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT