test

Hukrim

Kamis, 21 Juli 2022 12:23 WIB

Edarkan Sabu Rp10 Miliar, Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto. (Foto: Instagram Polrestabes Makassar)

PMJ NEWS -  Tim Polrestabes Makassar meringkus dua bandar narkoba jenis sabu. Dalam kasus kali ini, aparat gabungan berhasil mengamankan 7,4 kilogram sabu atau ditaksir Rp10 miliar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengungkapkan dua bandar sabu yang dibekuk masing-masing berinisial R (27) dan M (21). Para pelaku dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Maccini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Keduanya ini disebut sebagai bandar karena mereka sebagai gudang ataukah tempat penyimpanan sabu," ucap Budi kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Menurut Budi, pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat berkenaan dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Maccini.

Dari informasi tersebut, lanjut Budi, timnya melakukan rangkaian penyelidikan. Kemudian, dalam prosesnya dibekuk pelaku R dan M.

"Jadi berangkat informasi itu, anggota bergerak dan ditemukan lah 12 gram. Kemudian, setelah dikembangkan lagi akhirnya ditemukan 7,4 kilogram yang disimpan di kamar kos salah satu pelaku ini," ungkapnya.

Di tempat dan kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doly M Tanjung melanjutkan kedua pelaku diduga jaringan internasional yang melakukan bisnis barang haram itu sejak lama. Tetapi, kedua pelaku baru tertangkap.

Atas perbuatannya, pelaku R dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT