test

Hukrim

Senin, 10 Januari 2022 16:20 WIB

Barang Bukti Sabu 5 Kg, Polisi Ringkus Kurir Narkoba di Cilincing

Editor: Ferro Maulana

Sejumlah barang bukti narkoba sabu yang diamankan Polres Jakut. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Anggota Polsek Cilincing diperbantukan Polres Jakarta Utara meringkus kurir narkoba berinisial AF. Kurir narkoba itu dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, tersangka diamankan di rumah kontrakannya. Saat itu, polisi menemukan alat isap sabu.

"Kasus ini diawali oleh adanya informasi kepemilikan sabu yang kemudian direspon cepat oleh Polsek Cilincing dengan mengamankan pelaku di rumah kontrakannya dan saat itu kita temukan barang bukti bong," ungkap Wibowo, di Mapolres Jakut, Senin (10/1/2022).

Dari sana, polisi menginterogasi pelaku. Hasilnya ia mengakui menyimpan sabu di rumahnya dalam jumlah besar.

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo. (Foto: PMJ News)

"Hasil interogasi AF, pelaku akui sembunyikan narkotika jenis sabu di lemari pakaiannya. Setelah dicek dan geledah betul ditemukan lima bungkus teh Cina yang bertuliskan Guanyingwang kurang lebih kalau kita hitung lima kilogram," ujar Wibowo.

Penangkapan kali ini adalah bagian untuk mencegah pesta narkoba pada malam Tahun Baru 2022. Alasannya, AF ditangkap pada 22 November 2021.

Saat itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Singgih Hermawan membeberkan tersangka berniat mengedarkan sabu tersebut pada malam Tahun Baru.

"Memang benar itu, mau diedarkan saat malam Tahun Baru," ucap Singgih.

Sebagai informasi, AF dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi juga masih mengejar tersangka lain yang memberikan sabu kepada AF.

BERITA TERKAIT