test

Hukrim

Selasa, 12 Januari 2021 22:00 WIB

Modus Olahraga Pagi, Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Pademangan

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan jajarannya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Anggota Polsek Pademangan diperbantukan Polres Jakarta Utara kembali membekuk empat pelaku curanmor. Sebelum ditangkap polisi, sindikat kejahatan ini melancarkan aksinya terlebih dahulu di Jalan Ancol Barat I Rt002/001 No28 Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.

Adapun keempat pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka yang diamankan polisi antara lain, AGS, SR, MR, dan US.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkapkan kronologis dari kasus curanmor ini. Yaitu saat korban memakirkan sepeda motor di depan rumahnya. Setelah itu, korban masuk ke rumah dan keesokan harinya pada saat korban akan memakai sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada atau hilang dicuri.

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan soal barang bukti kejahatan pelaku curanmor. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan soal barang bukti kejahatan pelaku curanmor. (Foto: PMJ News)

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit  sepeda motor Honda Beat. Cara tersangka dalam melakukan pencurian tersebut adalah sebelumnya tersangka berjalan kaki mondar-mandir dengan memakai sarung dan topi koplok dengan berpura-pura olahraga pagi sepulang dari sholat di Masjid yang tidak jauh dari tempat lokasi pencurian tersebut,” tutur Kapolres Jakut, di halaman Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (12/1/2021).

Masih dari keterangan Guruh, selanjutnya tersangka berpura-pura istirahat dengan duduk di atas sepeda motor. Dan, setelah melihat situasi di sekitar tempat tersebut sepi tersangka langsung mengeluarkan kunci leter T dan kunci magnet dari kantong celana yang sedang dipakai.

“Selanjutnya dengan menggunakan kunci magnet tersangka membuka tutup konci kontak sepeda motor tersebut hingga terbuka. Setelah terbuka selanjutnya dengan menggunakan kunci leter T tersangka merusak kunci kontak sepeda motor tersebut hingga rusak dan mesin sepeda motor tersebut menyala,” tutur Guruh.

“Kemudian sepeda motor tersebut langsung tersangka kendarai ke daerah Tangerang, Banten untuk dijual ke penadah barang hasil curian, namun perbuatan tersangka diketahui dari rekaman CCTV milik korban,” tambahnya.

“Tersangka AGS terancam Pasal 363 KUHPidana, Tersangka SR diancam Pasal 480 KUHPidana; Tersangka MR terancam Pasal 480 KUHPidana dan Tersangka US diancam Pasal 480 KUHPidana,” sambungnya menutup pembicaraan.

Selain Kapolres Jakut, turut hadir dalam jumpa pers antara lain, Wakapolres Metro Jakut AKBP Nasriadi; Kapolsek Pademangan Kompol Argadija Putra; Wakapolsek Pademangan AKP Krismastuti; Kanit Reskrim AKP Muhammad Yamin; dan lain-lain. 

BERITA TERKAIT