logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 7 Januari 2021 11:35 WIB

Sindikat Curanmor Berhasil Diringkus, Begini Peran Masing-masing Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan terkait kasus curanmor di Cikarang Kabupaten Bekasi. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan terkait kasus curanmor di Cikarang Kabupaten Bekasi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -Anggota Polsek Cikarang diperbantukan Polres Metro Bekasi berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Adapun empat dari enam pelaku sindikat curanmor tersebut diamankan. Antara lain, berinisial GG alias DK yang bertugas merusak lubang kunci motor dan mengendarai motor curian; JM alias RB bertugas sebagai joki sepeda motor yang dipakai; dan AK alias OJ berperan sebagai perencana sekaligus menyiapkan alat serta joki sepeda motor.

Sementara dua pelaku lainnya yaitu AR alias BG dan LH sebagai penadah masih dalam pemburuan pihak kepolisian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menerangkan bahwa kasus ini berawal dimana tersangka AK alias OJ dan AR alias BG (DPO) mengamati calon korbannya di jalan raya.

Barang bukti kejahatan para sindikat curanmor di wilayah Kabupaten Bekasi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti kejahatan para sindikat curanmor di wilayah Kabupaten Bekasi. (Foto: PMJ News)

Kemudian, GG alias DK dan JM alias RB menemui AK alias OJ dan AR alias BG (DPO). Selanjutnya, sampai di daerah Sukatani para tersangka berhenti. Lalu, AK alias OJ menyerahkan satu buah gagang kunci T, dua buah anak kunci T, satu bentuk kunci palsu dan satu buah lock magnet kepada GG alias DK.

“Kemudian para tersangka kembali berjalan sambil mencari sasaran. Setelah mendapat sasaran GG alias DK langsung mengambil sepeda motor korban yang terparkir,” ujar Hendra saat jumpa pers kasus tersebut di Polres Metro Bekasi, Kamis (7/1/2020).

“Berikutnya GG alias DK langsung mendorong keluar dan menghidupkan sepeda motor milik korban. Kemudian membawa kabur sepeda motor korban,” sambung Hendra.

Atas perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

Selain Kapolrestro Bekasi turut hadir dalam jumpa pers di antaranya, Kompol Alin Kuncoro selaku Kapolsek Cikarang Polres Metro Bekasi; Iptu Hotma Napitupulu sebagai Kanit Reskrim Polsek Cikarang; Iptu Subchan yang merupakan Paur Subbag Humas Polres Metro Bekasi; Bripka Oktafianto adalah Kasie Humas Polsek Cikarang; Bripka David selaku Sie Propam Polres Metro Bekasi; dan Brigadir Ichsan P sebagai Air Propam Polres Metro Bekasi.

BERITA TERKAIT