logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 12 Januari 2021 16:35 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yang Incar Korban di Medsos

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan beserta jajarannya soal kasus curanmor. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan beserta jajarannya soal kasus curanmor. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat akhirnya diringkus anggota Polsek Pademangan diperbantukan Polres Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan bahwa dua dari tiga tersangka antara lain, NS (40) dan MS (35) berhasil diamankan anggotanya. Sementara, pelaku lainnya yaitu YS masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Dua pelaku ini akan terancam hukuman berat yaitu Pasal berlapis yaitu Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun dan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Guruh saat dikonfirmasi, di halaman Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (12/1/2021).

Sepeda motor hasil curanmor yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Sepeda motor hasil curanmor yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Guruh melanjutkan pelaku melakukan perbuatannya dengan modus mencari dan membeli kendaraan sepeda motor di platform media sosial (medsos) online dalam forum jual beli Facebook.

Adapun setiap pencariannya, pelaku selalu mencari dan membeli kendaraan yang hanya mempunyai surat tidak lengkap (bodong). Cara yang dilakukan pelaku pada saat transaksi yaitu kendaraan tersebut dengan cara cash on delivery (COD) dimana dibayar di tempat.

“Untuk tempat transaksi, pelaku selalu berpindah-pindah tidak terpaku di satu tempat. Untuk waktu transaksi pelaku menyatakan bahwasannya pelaku selalu melakukan transaksi di malam hari. Setelah selesai transaksi, sepeda motor tersebut dibawa ke daerah Cirebon, tepatnya di wilayah Losari tempat dimana pelaku berasal,” papar Guruh panjang lebar. 

Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Kemudian oleh pelaku dijual kepada warga setempat. Selanjutnya dengan dasar keterangan dari pelaku dan bukti-bukti lain yang menguatkan bahwa motor-motor bodong dikirim ke Cirebon,” sambungnya.

Masih dari keterangan Guruh, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Pademangan melakukan pengembangan ke wilayah Cirebon dan berhasil mengamankan total 15 (lima belas) unit kendaraan sepeda motor berbagai merek dan jenis.

“Barang bukti kejahatan pelaku lainnya seperti, satu unit mobil Minibus Suzuki APV warna hitam; kunci letter T sebanyak dua buah; flashdisk sebanyak satu buah; plat nomor sebanyak delapan buah; kunci motor sebanyak 5 buah; kunci magnet sepeda motor sebanyak empat buah; dan dudukan plat nomor sebanyak empat buah juga kita amankan,” tutupnya.

Selain Kapolres Jakut, turut hadir dalam jumpa pers antara lain, Wakapolres Metro Jakut AKBP Nasriadi; Kapolsek Pademangan Kompol Argadija Putra; Wakapolsek Pademangan AKP Krismastuti; Kanit Reskrim AKP Muhammad Yamin; dan lain-lain.

BERITA TERKAIT