test

News

Kamis, 18 Maret 2021 14:55 WIB

Personel Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Jalur Rel KA Pademangan

Editor: Ferro Maulana

Personel gabungan melakukan pengamanan penertiban bangunan liar atau pemanfaatan lahan tidak berizin di sepanjang jalur rel kereta api. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Personel gabungan dari Polsek Pademangan bersama anggota TNI dan petugas PT KAI melakukan pengamanan penertiban bangunan liar atau pemanfaatan lahan tidak berizin di sepanjang jalur rel kereta api (KA), hari ini, Kamis (18/3/2021).

Penertiban dimulai dari stasiun Rajawali (Kemayoran) sampai stasiun Ancol (Pademangan) di wilayah kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Adapun kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kanit IK Benni J Simbolon.

Personel gabungan melakukan pengamanan penertiban bangunan liar atau pemanfaatan lahan tidak berizin di sepanjang jalur rel kereta api. (Foto: PMJ News).
Personel gabungan melakukan pengamanan penertiban bangunan liar atau pemanfaatan lahan tidak berizin di sepanjang jalur rel kereta api. (Foto: PMJ News).

Kapolsek Pademangan Kompol Argadija Putra melalui Kasubsektor Lodan Ipda A Djoko S, mengatakan amggota yang diterjunkan dalam penertiban ini yaitu 10 personel dari Polsek Pademangan dan 291 petugas dari PT KAI.

Menurut Djoko, penertiban dilakukan dengan memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga di sepanjang jalur kereta api KAI stasiun Rajawali sampai stasiun Ancol.

“Kegiatan penertiban dilakukan oleh PT KAI bagian aset KAI dengan personil sebanyak 291 personel ya,” ujar Djoko saat dikonfirmasi.

Personel gabungan melakukan pengamanan penertiban bangunan liar atau pemanfaatan lahan tidak berizin di sepanjang jalur rel kereta api. (Foto: PMJ News).
Personel gabungan melakukan pengamanan penertiban bangunan liar atau pemanfaatan lahan tidak berizin di sepanjang jalur rel kereta api. (Foto: PMJ News).

Sementara itu, Kepala Stasiun Ancol Sugiono menambahkan, penertiban dilakukan dengan cara manual dan barang yang sudah ditertibkan diangkut dengan kereta barang KAI dengan sebanyak 20 GD (gerbong datar).

“Penertiban sudah disosialisasikan kepada warga yang melanggar ketertiban di jalur KAI sepanjang stasiun Rajawali sampai stasiun Ancol. Kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan 3M,” tutupnya.

BERITA TERKAIT