test

Hukrim

Jumat, 15 Januari 2021 19:02 WIB

Polres Jaksel Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Dua Napi Asimilasi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Jaksel menggelar perkara pencurian sepeda motor. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor. Ketiga pelaku ini berinisial SH (30), K (31) dan TM (28). Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan napi program asimilasi.

"Tersangka yang dua masih (napi) asimilasi, (ditangkap) di selatan juga. Kemudian masuk, keluar asimilasi, kemudian melakukan hal yang sama lagi," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

Jimmy menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing masing dalam menjalankan aksinya. Eksekutor dalam pencurian ini adalah SH, kemudian K bertugas merusak kunci motor korban, sedangkan TM bertugas menyetir motor saat melakukan pencurian.

"Sebagai eksekutor, SH berperan sebagai merusak motor korban itu, merusak kunci motor korban," ucapnya.

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus pencurian. (FotoL PMJ News).
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus pencurian. (FotoL PMJ News).

"Kemudian K dengan peran yang sama merusak kunci motor korban, kemudian yang ketiga ini sebagai itu yang mengendarai motor, mengambil motor dan membawa motor hasil dari pencurian tersebut," sambungnya

Menurut Jimmy, sebelum melakukan aksinya para pelaku melakukan survei terlebih dahulu. Mereka mengincar pemilik sepeda motor yang lengah dan pengawasan lemah. Setelah target didapatkan, ketiganya kabur meninggalkan TKP.

"Jadi polanya itu mereka muter-muter melihat mana yang lengah, di mana parkirannya yang keamanannya kurang, kemudian melakukan aksinya," ungkap Jimmy.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah motor merek Honda Beat, tiga buah handphone, satu STNK motor, kunci T, dan mata kunci yang digunakan untuk merusak motor tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT