Sabtu, 9 Januari 2021 10:06 WIB
Polisi Bekuk Sindikat Pencurian Motor Bermodus Tawarkan Pekerjaan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi menangkap dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berpura-pura menawarkan lowongan kerja di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Indra Ranudikarta mengyebut dua tersangka yang diamankan berinisial SR (54) yang berperan sebagai pemetik dan SU penadah barang curian. Sasarannya, rata-rata driver ojek online (ojol).
"Kita telah mengamankan seorang pelaku, kemudian dikembangkan dan ditangkap satu penadah dari hasil kejahatan tersebut. Pelaku berinisial SR alias Y dan dikembangkan penadahnya SU," ungkap Kompol Indra Ranudikarta, Jumat (9/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan, kata Indra, tersangka melakukan aksinya dari 2019. Pelaku beroperasi di sekitar Kebayoran Lama dan Tebet serta Cipondoh Tangerang, dengan melakukan 11 kali pencurian.
"Pelaku sudah melakukan aksinya 11 kali, 10 di Jaksel (rinciannya) 7 di Kebayoran Lama, 3 di Tebet dan 1 di Tangerang. Kita nangkapnya di daerah Kawarang," tuturnya.
Indra menjelaskan, modus dalam menjalankan aksinya dengan mendatangi pangkalan sopir ataupun di tempat ojol yang sedang nunggu penumpang. Setelah itu, tersangka menentukan tempat ketemu dengan alasan menunjukkan tempat korban bekerja.
"Sampai di TKP, kemudian tersangka meminjam sepeda motor yang dibawa korban untuk beli rokok atau foto kopi, yang selanjutnya motor di bawa kabur tersangka," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana 4 tahun Penjara.