logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 27 Januari 2021 07:50 WIB

Terekam CCTV, Polisi Bekuk Pencuri HP Spesialis Wilayah Perkantoran

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Arif Guruh Darmawan dan jajarannya soal kasus pencurian handphone. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Arif Guruh Darmawan dan jajarannya soal kasus pencurian handphone. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Personel Polsek Tanjung Priok bersama Polres Jakarta Utara berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian handphone yang terekam kamera CCTV di Komplek Perkantoran Taman Nyiur Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa kirminal tersebut terjadi pada Jumat (1/1/2021) lalu.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Arif Guruh Darmawan menerangkan kronologis terjadinya kejahatan itu. Ia melanjutkan, tersangka yang berjumlah dua orang dengan inisial R dan D berhenti di depan komplek perkantoran.

Sementara, tersangka R menunggu di depan komplek sambil memantau situasi. Sedangkan tersangka D melakukan aksinya dengan memasuki komplek perkantoran.

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Melihat sebuah ruangan yang tidak terkunci tersangka D kemudian masuk. Korban yang saat itu sedang tertidur dengan telpon genggam yang sedang diisi daya berada di sebelah korban,” ujar Kombes Guruh kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

“Kemudian tersangka D yang melihat korban sedang tertidur dengan perlahan mengambil telpon genggam milik korban  dan bergegas keluar menghampiri tersangka R. Dan kedua tersangka segera meninggalkan komplek perkantoran tersebut,” ujarnya menambahkan.

Masih dari keterangan Guruh, adapun korban terbangun dan menyadari smartphone miliknya tidak ada. Selanjutnya, korban memeriksa kamera cctv kantor dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan pihak kepolisian, anggota langsung mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka D. Sedangkan tersangka R masih dalam pencarian,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT