Sabtu, 16 Juli 2022 21:09 WIB
Bawa dan Edarkan Sabu, Pria Cilegon Terancam 20 Tahun Penjara
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang laki-laki berinsial RI (29) lantaran membawa narkoba jenis sabu. Pria tersebut ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Jombang Tangsi Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon, pada Selasa (5/7/2022).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap seorang laki-laki RI (29) warga Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
“RI (29) Ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menghubungi pihak kepolisian (Satuan Reserse Narkoba) bahwa ada seorang laki-laki warga Jombang yang membawa dan akan mengedarkan sabu,” ujarnya, Sabtu (16/7/2022).
Atas informasi tersebut saya memerintahkan Kasat reserse narkoba Polres Cilegon AKP Shilton untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut
Tidak membuang waktu lama langsung kami amankan tersangka RI (29) membawa barang terlarang narkoba berupa sabu berat kotor 3.11 gram dalam bungkus rokok surya gudang garam.
Tersangka RI (29) Warga Jombang Wetan Kota Cilegon pada saat dilakukan pengeledahan kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) paket nsurya gudang garam,sebuah timbangan digital,sebuah HP merk xiomi dan 1 (satu) bungkus plastik klip.
Di tempat yang sama Shilton selaku Kasat Narkoba Polres Cilegon mengharapkan kepada masyarakat kota Cilegon turut membantu pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba.
“Jaga dan jauhi narkoba dari keluarga anda,segera hubungi kami di call center 110, bila diwilayah anda ada peredaran narkoba atau tindak pidana lain,"ujarnya nya.
Kasat Narkoba polres Cilegon AKP Shilton mengatakan bahwa tersangka RI (29) dapat dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.