test

Hukrim

Kamis, 14 Juli 2022 13:26 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Internasional, Selamatkan 47.720 Jiwa

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak sembilan paket besar narkoba jenis sabu dengan total 9,544 gram.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasatres Narkoba AKBP Akmal mengatakan, tim berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan internasional Malaysia - Aceh - Pekanbaru – Jakarta.

"Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 3 orang pelaku berikut 9 kg lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan," ujar Kombes pol Pasma Royce di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).

Baarng bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Baarng bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Menurut Pasma, Ironisnya ke tiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan para wanita yakni berinisial YA (52), II (45) dan NH (46).

Di bawah pimpinan kanit 1 AKP Harry Gasgari, Ketiga wanita tersebut berhasil diamankan di salah satu hotel di kawasan Kebon Kacang Tanah Abang Jakarta Pusat pada Rabu (6/7/2022).

Para pelaku merupakan kurir jaringan internasional dari Malaysia ke Jakarta melalui Pekanbaru.

Ketiga pelaku membawa narkoba jenis sabu menggunakan koper besar melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan bus.  

"Dari Hasil pengiriman 9 Paket besar sabu tersebut para tersangka di janjikan upah sebesar Rp 20.000.000,- / Kg yang nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup  sehari-hari dan melunasi hutang-hutangnya," ujarnya

Lebih jauh Pasma mengatakan, dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah 3 Kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 Kg, 15 Kg serta terakhir 9 Kg.

Dari hasil penyelidikan didapat bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik saudari SN (DPO) yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil Sdr AK (DPO).

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Korban jiwa yang berhasil diselamatkan yaitu sekitar 47.720 jiwa dari barang bukti narkotika yang diamankan.

BERITA TERKAIT