test

Hukrim

Senin, 7 September 2020 16:10 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Tiga Sindikat Penipuan Internasional Rp 58,8 Miliar

Editor: Fitriawan Ginting

Bareskrim Polri tunjukkan barang bukti sitaan uang 56,8 Milyar Rupiah. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ- Sindikat kasus penipuan jaringan internasional dengan barang bukti total 3,6 juta euro atau sebesar Rp58,8 miliar dirilis Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pembelanjaan ventilator dan monitor Covid-19. Barang bukti uang sebesar itu dibuka langsung ke publik oleh Bareskrim Polri.

Dalam rilis tersebut, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kronologis transaksi tersebut berjalan.

"Beberapa kali pembayaran telah dilakukan. Sampai kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia tersebut. Dan kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran, sehingga kemudian atas pesan yang masuk dari email tersebut, kemudian rekening untuk pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia," urai Komjen Listyo Sigit, Senin (7/9/2020) di Gedung Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri tunjukkan barang bukti sitaan uang Rp56,8 miliar. (Foto : PMJ/Ist).

Dengan adanya data tersebut, Polri langsung melakukan kerjasama dengan Interpol Italia. Sampai akhirnya para tersangka diamankan di tiga tempat berbeda.

"Kita kerjasama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK. Dan kita berhasil menangkap pelaku di tiga tempat yang berbeda ya,” jelas Listyo.

“Ditangkap di tangkap Jakarta, lalu di Padang dan kemudian di Bogor. Jadi dari kegiatan tersebut maka kita telah mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening bank Syariah senilai Rp58 M,” sambung Listyo.

Tiga tersangka diamankan dan diduga kuat terlibat terlibat dalam perkara penipuan internasional tersebut. Dan satu pelaku berinisial DM masih dalam pengejaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56.101.437.451, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT