test

Hukrim

Kamis, 7 Juli 2022 09:07 WIB

Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Eks Dirjen Daglu Kemendag

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-22022. Salah satunya memeriksa mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri berinisial DS.

"Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Selain itu, saksi yang diperiksa berinisial K selaku Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tahun 2020. Saksi K diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri ditandatangani selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada 2020.

Kedua, penyidik memeriksa saksi DS selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020, yang diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.

Ketiga, saksi AR selaku mantan Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI diperiksa terkait kuota impor garam industri.

Keempat, MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI Tahun 2019 diperiksa terkait kuota impor garam industri.

Kelima, SA selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020, diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.

BERITA TERKAIT