Rabu, 6 Juli 2022 14:44 WIB
Jelang Pemilu 2024, Berikut 35 Nama Partai Politik yang Dapat Akses Sipol
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui data berkenaan permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol), menjelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Sampai hari ini Rabu (6/7/2022), jumlah parpol yang telah mendapatkan akses sebanyak 35 parpol.
"Ada penambahan tiga partai tingkat nasional. Jadi total jumlah parpol yang telah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 35 parpol," terang anggota KPU Idham Holik dalam siaran persnya.
Dari ke-35 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol antara lain, 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 19 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
Sementara itu, rekapitulasi Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 6 Juli 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa