test

Hukrim

Selasa, 5 Juli 2022 18:04 WIB

KPK Periksa Dua Saksi Terkait Duggan TPPU Walkot Ambon Richard Louhenapessy

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Para saksi dikonfirmasi terkait aset-aset diduga hasil TPPU.

Adapun kedua saksi yang diperiksa di antaranya pihak swasta Philygrein Miron Calvert Hehanussa dan Leberina Louisa Evelie. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

"Didalami pengetahuannya terkait aset-aset milik tersangka RL dalam rangka pembuktian unsur pasal TPPU. Dikonfirmasi juga mengenai jumlah uang yang diduga diterima tersangka RL selaku Wali Kota Ambon," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Selain kedua saksi, Ali menyampaikan pihaknya juga memanggil saksi bernama Fahri Anwar S pada Senin (4/7). Namun, Fahri tidak hadir. KPK akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan Fahri.

"Saksi Fahri Anwar S tidak hadir tanpa konfirmasi. Akan dijadwal ulang dan KPK ingatkan agar saksi koperatif hadir memenuhi panggilan KPK," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Kali ini, Richard ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku. Kasus itu juga sebelumnya telah menjadikan Richard sebagai tersangka.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (4/7/2022).

BERITA TERKAIT