test

Hukrim

Senin, 4 Juli 2022 22:01 WIB

Dibekuk di Lokasi Berbeda, Ini Kronologi Penangkapan 4 Pencuri Rumah Kosong

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dan jajarannya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim dari Polsek Cengkareng mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian rumah kosong di Jalan Mawar Blok F 15 Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat pada Jumat (1/7/2022).

Adapun aksi pencurian rumah kosong tersebut terekam dalam CCTV dan nampak jelas dua orang menggunakan sepeda motor berboncengan mengenakan pakaian kemeja warna putih dan berjaket levis memasuki rumah tanpa izin.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong.

"Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 400 juta rupiah," ujar Kompol Moch Taufik Iksan di lokasi, Senin (4/7/2022).

Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Sementara di kesempatan yang sama, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, dalam kasus tersebut anggotanya sudah berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah kosong.

"Empat pelaku berhasil kami amankan di antaranya berinisial Aw alias Y (47), CA alias J, F als P dan D als M," ujar Kompol Ardhie Demastyo.

Lanjut Ardhie, para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Pihaknya juga mengamankan pelaku AW alias Y dibekuk di wilayah Bekasi.

Penangkapan Penadah

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku kedua berinisial CA als J bersama istrinya F alias P yang turut serta dalam membantu menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan dan menjual barang bukti.

Tak berhenti di situ saja, polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial D alias M di daerah Bogor Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa diantara pelaku ada yang merupakan residivis kasus yang sama.

Ada dua orang pelaku yang merupakan residivis yaitu Aw alias Y (47) merupakan residivis tahun 2020 dan CA als J residivis kasus yang sama pada tahun 2018 di Palembang.

"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang DPO yang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan," ujar Ardhie

Lebih jauh Ardhie menjelaskan para pelaku merupakan spesialis rumah kosong. Mereka beraksi bukan hanya di wilayah Cengkaréng saja namun juga di wilayah Tangerang dan Bekasi.

Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tingkatkan pengamanan.  

"Gunakan alat pengamanan seperti gembok yang memiliki kualitas keamanan terbaik dan jangan lupa pasang CCTV, jika hendak keluar rumah jangan lupa sampaikan ke tetangga terdekat," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Kuhpidana dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT