Jumat, 1 Juli 2022 11:01 WIB
Setujui Assesmen Rehabilitasi DJ Joice, BNNK Jaksel: Mereka Wajib Lapor
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan menerima asessmen proses rehabilitasi DJ Joice atau Annisa Chairunnisa bersama tiga temannya IS, NU, dan FE. Keempatnya dikenakan wajib lapor.
"Mereka wajib lapor ke kami satu minggu satu kali datang ke BNNK Jaksel untuk menjalani konseling dengan dokter dan konselor di kami," ungkap Kasi Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan, Desi Wijayanti kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Desi mengatakan, DJ Joice bersama tiga rekannya tidak harus menjalani rawat inap. Proses rehabilitasinya secara rawat jalan dan tak ditahan. Meski begitu, keempatnya harus tetap melapor ke BNNK Jakarta Selatan setiap minggu sambil menjalani proses rehabilitasi.
"DJ Joice lima kali pertemuan dan dua temannya (NU dan FE), sedangkan untuk satu temennya Irfan (IS), itu agak kecenderungannya berat sehingga delapan kali pertemuan," jelasnya.
Dia menambahkan, proses rehabilitasi itu dilakukan pasca polisi mengajukan asessmen terhadap DJ Joice dan tiga tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu lainnya.
Setelah disetujui BNNK Jakarta Selatan, polisi lantas menyerahkan DJ Joice dan tiga rekannya itu ke BNNK Jakarta Selatan pada Kamis (30/6/2022) guna direhabilitasi.
"Hari ini itu serah terima, kan Pak Kasat (Narkoba Polres Jaksel) itu bersurat minta asessmen dan sudah kita lakukan asessmen. Kita menyetujui dengan rekomendasi kita, dengan menyelesaikan semua proses ke kepolisian lalu diserahkan ke kami untuk menjalani rehabilitasi," tukasnya.