Sabtu, 25 Juni 2022 19:11 WIB
Polisi Naikkan Status Perkara Dugaan Pemerkosaan Oleh WNA Cina
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan

PMJ NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus dugaan pemerkosan warga Pluit berinisial LK (30). Terduga pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina inisial K.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan peningkatan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan ini dilakukan setelah Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
"Dan hasil gelar perkaranya, bisa saya sampaikan bahwa diambil kesimpulan kasus ini dinaikkan statusnya ke proses sidik atau penyidikan," ungkap Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).
Menurut Zulpan, meski sudah dinaikkan proses hukumnya ke tahap penyidikan, tim penyidik juga belum mengumumkan tersangkanya. Sebab, mereka akan terlebih dahulu memanggil terlapor yang merupakan Warga Negara Cina.
"Penyidik telah memanggil dua kali terhadap terlapor namun dalam dua kali pemanggilan terlapor tidak datang tanpa keterangan yang diketahui oleh penyidik. Sehingga, penyidik melakukan gelar perkara," tuturnya.
Zulpan menjelaskan, sebetulnya kasus ini sudah terjadi dua tahun yang lalu, namun baru dilaporkan korban. Meski begitu, dia memastikan, kasus ini akan tetap diproses karena belum sampai masa kadaluarsa.