Sabtu, 13 November 2021 20:08 WIB
Temukan Tindak Kejahatan Modus Phone Sex, Masyarakat Diminta Melapor!
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Tindak kejahatan penipuan dan pemerasan dengan modus phone sex masih terus terjadi dan memakan sejumlah korban dengan nilai kerugian yang beragam.
Salah satu kasusnya bahkan baru saja diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Sebanyak 48 warga negara asing yang berasal dari China dan Vietnam diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Masyarakat yang sampai saat ini masih sering menemukan tindakan kejahatan penipuan dan pemerasan dengan modus phone sex ini kemudian diminta untuk segera melapor.
"Berdasarkan sinergitas dan kolaborasi antara polisi dan imigrasi serta kepolisian Taiwan kami berhasil mengamankan 48 WNA," kata Kadiv Imigrasi DKI Jakarta, Sadar Muhammad Godam dalam konferensi pers, Sabtu (13/11/2021).
"Sejauh ini, korban rata-rata warga negara asing. Namun, jika memang ada warga negara Indonesia yang merasa dirugikan maka bisa menghubungi atau melaporkan ke website www.imigrasi.go.id," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus juga mengatakan hal yang sama dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa.
"Ini memang tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban lainnya di Indonesia. Maka dari itu, jika menjadi korban bisa segera melapor atau menghubungi hotline imigrasi atau hotline Polda Metro Jaya, untuk kami tindak lanjuti," pungkas Yusri.