test

Hukrim

Selasa, 26 November 2019 20:32 WIB

Untung 36 Milyar, Penipu Telepon Online Dikordinir dari Negeri China

Editor: Fitriawan Ginting

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono berikan keterangan. (Foto :PMJ/Fjr).

PMJ- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus “Telecome Fraud” yang dilakukan oleh WN China. Polisi menyebut jaringan penipuan itu diperkirakan mendapatkan untung sebanyak Rp 36 Miliar.

"Dari hasil investigasi yang kita lakukan sementara adapun kerugian yang dialami Rp 36 miliar rupiah," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Irjen Gatot juga menyebut, kurigian yang dialami korban bisa saja bertambah. Jaringan penipuan ini menyasar korban-korbannya yang berdomisili di China.

Puluhan WNA asal China diamankan.(Foto :PMJ/Fjr).

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kelompok ini mempunyai jaringannya sendiri yang berada di China. Yusri menyebut pihaknya bersama polisi China masih menyelidiki kasus tersebut.

"(Koordinator para pelaku) di China sana," ungkap Yusri.

Yusri mengatakan, sesudah menjalakan aksinya kelompok itu mengirim uang hasil penipuan langsung ke kelompoknya yang berada di China.

"Itu sistemnya penipuan menggunakan telepon online. Nanti setelah ditransfer, uangnya masuk ke rekening di China sana," ujar Yusri.

Suasana penggerebekan yang dilakukan tim Polda Metro Jaya. (Foto ;PMJ/Fjr).

Selain itu, Kelompok WN China yang berada di Indonesia ini kerap berganti-ganti setiap 3 bulan sekali. Para pelaku menggunakan visa wisata untuk tiba ke Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 junto Pasal 45 dan Pasal 32 junto Pasal 48 atau Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 378 KUHP. Polda Metro Jaya masih berkomunikasi dengan Mabes Polri dan polisi China terkait penahanan para tersangka dan kelanjutan penyidikan kasus tersebut. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT