test

Hukrim

Selasa, 21 Juni 2022 08:08 WIB

Pengembangan Kasus, Polisi Bekuk Satu Penadah Curanmor di Tangerang

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dan jajarannya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim Unit Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil mengamankan satu orang pelaku penadah barang curian.

ZI (28) berhasil diringkus petugas kepolisian di daerah Tangerang berikut 12 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini jajaran polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil meringkus pelaku penadah terhadap barang curian sepeda motor.

"Kami amankan satu orang pelaku berinisial ZI (28) berikut barang bukti sepeda motor hasil curian dimana ini merupakan hasil rangkaian ungkap kasus sebelumnya," ujar Kompol Moch Taufik Iksan, Senin (20/6/2022).

Barbuk motor hasil kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barbuk motor hasil kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Subartoyo menerangkan, Ini merupakan rangkaian penangkapan terdahulu dan salah satunya merupakan seorang penadah ZI yang merupakan seorang DPO.

"Saat ini yang menjadi DPO sudah berhasil kami amankan jadi total keseluruhan terdapat enam pelaku yang berhasil diungkap," ujar Syafri Wasdar.  

Syafri menjelaskan hasil pengungkapan ini merupakan pelaku yang membiayai sekaligus merencanakan aksi curanmor ini.

"ZI merupakan otaknya yang membiayai dan mendanai untuk para pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil kendaraan sepeda motor," jelas Syafri.

Pelaku ZI (28) biasa menjual hasil kejahatan tersebut di daerah Sumatera (Lampung).

"Barang curian tersebut dijual pemotor dimulai dari harga 5 Juta tergantung jenis motor yang dijual," terang Syafri.

Dimana pelaku ini telah menjalani bisnis haramnya sudah berjalan hampir satu tahun dan sudah menjual motor hasil curian sebanyak 78 unit sepeda motor.  

Pelaku ZI seorang penadah guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 480 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya Polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku yang terlibat dalam penipuan sepeda motor dengan sasaran anak di bawah umur (anak anak) yang kemudian dibawah kabur oleh para pelaku.

BERITA TERKAIT