logo-pmjnews.com

News

Selasa, 14 Juni 2022 22:01 WIB

Khilafatul Muslimin Punya NIW, Kemendagri: Hukum dan Tindak Tegas

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Kemendagri)
Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Kemendagri)

PMJ NEWS -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tanggapan terkait kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin yang membuat Nomor Induk Warga (NIW) sebagai pengganti e-KTP.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penggantian e-KTP dengan NIW sudah melanggar hukum.

Ia meminta kepada aparat penegak hukum menindak tegas hal tersebut.

“Mereka melanggar hukum. Perlu ditindak tegas,” kata Zudan kepada wartawan, Selasa (14/6/2022)

“Karena (Khilafatul Muslim) punya niat dan perbuatan yang merusak sistem bernegara,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian menemukan data dari penangkapan dan penggeledahan kelompok Khilafatul Muslimin bahwa kelompok tersebut memiliki data Nomor Induk Warga (NIW) anggotanya di seluruh Indonesia yang digunakan sebagai pengganti e-KTP.

BERITA TERKAIT