test

Hukrim

Senin, 13 Juni 2022 17:41 WIB

Polisi Ungkap Kasus Curas Modus Begal, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus pembegalan.

Kasus begal tersebut terjadi pada Rabu (8/6/2022) subuh, sekitar pukul 04.15 WIB di Jalan Alexindo, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dalam penangkapan itu diamankan tiga pelaku.

Sejumlah barbuk senjata tajam diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Sejumlah barbuk senjata tajam diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fajar)

Antara lain, berinisial MRR (21) berperan sebagai joki dan pengawas kendaraan, RB (20) berperan sebagai eksekutor, dan DAM yang masih di bawah umur.

“Kemudian ada satu orang DPO komplotan mereka ini inisialnya RB 21 tahun perannya sebagai eksekutor saat ini masih dalam pengejaran oleh tim penyidik,” ungkap Zulpan kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut di antaranya dua buah celurit, satu handphone dan uang tunai Rp 20.000 milik korban, satu handphone milik penjual nasi goreng, serta sweater dan celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi.

Para pelaku yang berhasil ditangkap di Citeureup tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencurian dengan kekerasan dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara

BERITA TERKAIT