logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 19 Oktober 2021 18:01 WIB

Sindikat Begal Motor di Bekasi Diringkus, Korban Melawan Dibacok

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/ Yeni).

PMJ NEWS -  Polisi membekuk dua tersangka baru dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. 

Dua tersangka tersebut berperan sebagai penadah dan joki.

"Awalnya ada lima orang yang kita amankan, kemudian ada penambahan dua lagi. Itu 480 (penadah) kendaraan roda dua dan handphone korban. Kemudian ada lagi yang diamankan, berperan sebagai joki," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (19/10/2021).

Yusri menyebut, modus para tersangka dengan memepet kendaraan milik korban dan melakukan upaya paksa agar korban mau menyerahkan barang berharga yang dimiliki.

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/ Yeni)


Tak segan, korban yang melawan justru akan dibacok oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis celurit yang dibawa.

"Satu korban ini melawan, sehingga pelaku membacok menggunakan celurit yang mengenai tangan kiri korban. Disitu korban tergeletak, dan mulailah kendaraan tersangka diambil alih oleh pelaku," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjual hasil curian sepeda motor korban seharga Rp2 juta kepada penadah.

Adapun ketujuh tersangka kemudian dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata, Pasal 365 tentang Pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara serta Pasal 480 tentang Penadah Hasil Curian ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT