test

Hukrim

Jumat, 19 Agustus 2022 10:42 WIB

Maling Serang Pemilik Rumah, Polisi Ringkus Pelaku Curas di Tangerang

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi penangkapan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Seorang pria berinisial SA (26), diringkus aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten. Warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menerangkan, tersangka SA (26) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah salah satu tetangganya pada Senin (15/08/2022).

"Saat beraksi sekira jam setengah 4 pagi, tersangka dipergoki pemilik rumah seorang perempuan berinisial SI berusia 42 tahun. Tersangka bahkan menyerang pemilik rumah dengan pisau sehingga pemilik rumah atau korban mengalami luka-luka," kata Romdhon pada Kamis (18/08/2022).

Romdhon mengatakan korban mendengar suara pintu lemari di dalam rumahnya terbuka. Korban pun menuju lemari yang berada di ruang tengah. Korban melihat tersangka SA (26) yang memang dikenal karena masih bertetangga.

"Tersangka lalu menghampiri korban dan langsung melakukan penyerangan dengan pukulan dan juga pisau. Korban pun berteriak hingga mengundang penghuni rumah lainnya," ucap Romdhon.

Tersangka pun langsung melarikan diri melalui pintu belakang yang sebelumnya sudah dijebol oleh tersangka untuk masuk ke rumah. Tersangka membawa lari uang korban sebesar Rp 700 ribu.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk. Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Setelah terus melacak keberadaan tersangka, polisi berhasil meringkus tersangka yang bersembunyi di Perumahan Sepatan Grande, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk pada Selasa (16/08/2022).

 Selanjutnya setelah tersangka ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Mauk untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT