test

Hukrim

Kamis, 2 Juni 2022 15:03 WIB

Respon Cepat, Pelaku Curanmor di Tangerang Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus curanmor. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS -  Tim Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pemuda di Kampung Pasir Mesjid, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Tangerang pada Rabu (01/06/2022) kemarin.

"Dari hasil penyidikan, kami berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor," kata Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman saat dikonfirmasi pada Kamis (02/06).

Nur Rokhman mengatakan pelaku pencurian sepeda motor tersebut berinisial MA (28) merupakan warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Nur Rokhman menjelaskan kronologis kejadian berawal dari korban yang sedang berteduh dikarenakan cuaca hujan dan korban memarkirkan kendaraan sepeda motornya di depan saung, kemudian teman korban yang pada saat itu sedang mengisi bensin melihat sepeda motor korban sudah dibawa pelaku, lalu teman korban itu sempat mengejar pelaku namun tidak terkejar.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Cisoka Polresta Tangerang, dengan cepat langsung Unit Reskrim Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cisoka menuju daerah Kecamatan Maja dan kemudian menangkap pelaku MA di daerah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dengan barang bukti satu unit sepeda motor," terang Nur Rokhman.

Alat bukti kejahatan yang digunakan pelaku curanmor. (Foto: PMJ News)
Alat bukti kejahatan yang digunakan pelaku curanmor. (Foto: PMJ News)

Nur Rokhman menambahkan tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat.

"Terhadap tersangka MA, kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Nur Rokhman.

BERITA TERKAIT