test

Hukrim

Selasa, 21 Juni 2022 18:07 WIB

Tergiur Upah Gratis Konsumsi Sabu, Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus narkoba. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial DI (32) pada Selasa (14/06/2022) malam, sekitar pukul 22.00 Wib di depan SPBU di daerah Cisoka Kabupaten Tangerang.

Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut.

"Benar, Satresnarkoba Polresta Tangerang telah menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial DI di depan sebuah SPBU yang berada di daerah Cisoka Kabupaten Tangerang," kata Gede pada Selasa (21/06/2022).

Gede menjelaskan, modus peredaran narkoba ini berhasil diidentifikasi pasca personel Satresnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Barbuk narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Barbuk narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

"Perlu waktu beberapa hari personel kami untuk mengidentifikasi pelaku," tambah Gede.

Pasca mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di TKP, personel Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Petugas sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan selanjutnya didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1,05 gram," ungkap Gede.

Saat dilakukan introgasi pelaku mengaku mengambil dan mengantar barang haram tersebut lebih dari sepuluh kali.

Barbuk narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Barbuk narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

"Keuntungan yang diperoleh pelaku yakni dapat mengkonsumsi sabu secara gratis dan pelaku dijanjikan akan diberikan uang Rp350.000 untuk setiap 1 gram sabu yang berhasil dijual,” tegas Gede.

Gede mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutup Gede.

 

 

BERITA TERKAIT