logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 22 Oktober 2021 17:05 WIB

Selain IRT, Polresta Tangerang Bekuk Puluhan Pelaku Narkoba Selama Sebulan

Editor: Ferro Maulana

Keterangan  Kapolresta Tangerang. (Foto: Instagram Polres Kota Tangerang).
Keterangan Kapolresta Tangerang. (Foto: Instagram Polres Kota Tangerang).

PMJ NEWS - Kepolisian meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial WBR (44) yang merupakan pengedar narkoba di Tangerang.

Pelaku mengaku kepada polisi, berjualan narkoba untuk membiayai ketiga anaknya sekolah.

"Motifnya untuk kepentingan ekonomi memenuhi bayar sekolah ketiga anaknya,” ucap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada awak media, Jumat (22/10/2021).

“Saat ini kita upayakan pengembangan dari mana barang itu dia dapat karena informasi ada dari Cipinang ataupun Serang," ujarnya menambahkan.

Dari WBR, polisi menyita barang bukti 19,66 gram sabu. Selain WBR, Polresta Tangerang juga menangkap 33 tersangka kasus narkoba lainnya yang merupakan pengedar sampai dengan pengguna.

Penangkapan tersebut dilakukan atas 27 laporan yang diterima kepolisian selama September-Oktober 2021. Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis ganja, sabu, dan tembakau sintetis.

"Penangkapan dilakukan di daerah hukum Polres Kota Tangerang dan sekitarnya,” tuturnya.  

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut ada beberapa tersangka berperan sebagai pengedar dan pemakai narkotika," sambungnya.

Wahyu melanjutkan, ketika dilakukan penangkapan para tersangka kedapatan memiliki barang bukti berupa narkoba.

Dalam mengedarkan narkoba para tersangka rata-rata mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu - Rp500 ribu per gram.

"Total barang bukti yang diamankan seberat 993,3 gram narkoba dari tiga jenis. Terdiri dari ganja 859,25 gram, sabu 94, 64 gram, dan tembakau sintetis 3,41 gram," tambah Wahyu.

Selain tersangka berinisial WBR, masih ada 33 tersangka. Mereka adalah AY, DA, HR, MA, MB, WC, SR, AA, IP, KY, AS, HY, SM, MJ, MJN, MS, AAR, ARH, AFR, MR, EDW, TD, MIQ, IJ, ER, RH, ARY, MRS, AK, DF, AKR, AR, dan ADP.

Para tersangka bakal terancam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

“Pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling tinggi Rp8 miliar," pungkas Wahyu.

BERITA TERKAIT