logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 22 Juni 2022 22:01 WIB

Ponsel Korban Wanita Diambil, Polisi Bongkar Kasus Penipuan di Medsos

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dan jajarannya. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dan jajarannya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Seorang wanita berinisial DDP (22) menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh seorang pria berinisial A (20), warga Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Telepon genggam milik korban pun raib digondol pelaku.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menuturkan, pada Selasa (21/6/2022), antara korban dan tersangka A saling kenal melalui media sosial.

Setelah itu, korban dan tersangka A membuat janji bertemu di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/6/2022).

"Setelah bertemu, tersangka A mengajak korban makan di kawasan Pemda Kabupaten Tangerang. Korban dibonceng motor tersangka," kata orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten tersebut kepada pewarta.

Tersangka bersama rekannya diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Tersangka bersama rekannya diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Di perjalanan, tepatnya saat melintas di Desa Munjul, Kecamatan Solear, tersangka mulai melancarkan aksinya. Motor yang dikendarai dibuat seolah-olah mogok sehingga terpaksa menepi.

"Pada saat itu, tersangka berpura-pura meminjam ponsel korban untuk penerangan yakni lampu senter. Namun saat handphone sudah diberikan, tersangka langsung menghidupkan motor dan tancap gas meninggalkan korban," papar Romdhon.

Kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan bukti petunjuk, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Tersangka A pun ditangkap. Berdasarkan pengakuan tersangka A, telepon genggam hasil tindak kejahatannya telah dijual ke seorang pria berinisial M (20), warga Kopo, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

"Petugas juga kemudian menangkap tersangka M dengan tuduhan menjadi penadah. Kedua tersangka pun dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat  Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

BERITA TERKAIT