test

Kesehatan

Rabu, 19 Februari 2020 13:32 WIB

Operasi Bersama Polda Metro, Pemprov DKI Siap Pidanakan Pelaku Usaha yang Menimbun Masker

Editor: Ferro Maulana

Masker untuk mencegah virus corona. (Foto: Dok Net)

PMJ – Pemprov DKI Jakarta mengancam siap mempidanakan para pelaku usaha yang sengaja menimbun masker. Sekarang, keberadaan masker di Jakarta menjadi langka lantaran wabah virus corona (Covid-19) di Tiongkok dan berbagai negara lain.

Hal itu disampaikan olen Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo ketika dikonfirmasi pewarta, di Jakarta, Rabu (19/02/2020).

“Kalau ada pengusaha yang menimbun bahan pokok (masker) di saat kondisi negara lagi kurang bagus, tentu itu ada pidananya,” tutur Ratu, menegaskan.

Dalam mendukung kebijakan itu, Ratu menegaskan pihaknya akan melibatkan aparat kepolisian dalam melakukan pemeriksaan mendadak atau sidak. Hal itu dilakukan agar oknum penimbun masker jera.

“Kita akan rencanakan operasi bersama dengan Polda Metro Jaya,” katanya lagi.

Lebih jauh, masih dari penuturannya, bahwa pihaknya tidak hanya akan menyidak pasar dan apotek, namun juga lokasi lain yang menjual alat kesehatan.

“Selama ini yang banyak jual alat kesehatan kan, (Pasar) Pramuka dan mungkin nanti apotek-apotek juga tidak menutup kemungkinan kita akan cek juga," tutupnya. (FER).

BERITA TERKAIT