test

News

Selasa, 16 April 2019 17:53 WIB

Kapolrestro Bekasi: Menghalangi Proses Pemilihan Terancam Pidana 2 Tahun

Editor: Redaksi

Apel Pergeseran Pasukan di halaman Perempatan Jurong Depan Mako Polres Metro Bekasi. (foto: PMJ)
PMJ – Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara menegaskan bahwa pihaknya akan menindak dengan tegas para pelaku yang melakukan intimidasi kepada warga saat pencoblosan 17 April 2019. “Seluruh anggota sudah mempedomani tentang Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 terutama Pasal Pasal Pelanggaran dalam proses Pemilu,” terang Kombes Candra di halaman Perempatan Jurong Depan Mako Polres Metro Bekasi, Selasa (16/4/2019). [caption id="attachment_21821" align="aligncenter" width="651"] Apel Pergeseran Pasukan di halaman Perempatan Jurong Depan Mako Polres Metro Bekasi. (foto: PMJ)[/caption] Kombes Candra menjelaskan bahwa pihak yang mencoba menganggu jalannya Pemilu akan dikenakan pidana. “Apabila terdapat seseorang yang menghalang-halangi proses pemilihan maka dapat di pidanakan selama 2 tahun dan denda 24 juta,” tegas Kombes Candra. Untuk para personel keamanan, Kombes Candra meminta agar selalu berkoordinasi dengan Panwaslu. “Apabila ditemukan agar segera melaporkan dan berkoordinasi dengan ketua Panwaslu setempat,” pungkas Kombes Candra. [caption id="attachment_21829" align="aligncenter" width="652"] Apel Pergeseran Pasukan di halaman Perempatan Jurong Depan Mako Polres Metro Bekasi. (foto: PMJ)[/caption] Polrestro Bekasi sendiri telah menyiapkan 1.624 personel gabungan untuk mengamankan Pemilu. Selain itu, ada juga personel cadangan yang terdiri dari 740 personel TNI, 210 Korbrimob, 380 Satgasda, 55 Polwan dan 87 personel yang stanby di Mako. (BHR)

BERITA TERKAIT