test

Politik

Jumat, 9 Agustus 2019 17:06 WIB

Masih Soal Sengketa Pileg, MK Tolak 10 Gugatan di Jawa Tengah

Editor: Redaksi

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PMJ News/ FJR).
PMJ- Hingga saat ini Mahkamah Konstitusi masih melakukan sidang gugatan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang berlangsung di bulan April kemarin. Informasi terbaru, MK menolak sepuluh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif wilayah Jawa Tengah. Disampaikan Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin, alasan penolakan tidak lain karena permohonan tidak memenuhi syarat, permohonan kabur, eksepsi permohonan ditolak, tidak terbukti, maupun karena permohonan gugur. "Untuk gugatan pileg 2019 di Jawa Tengah, setidaknya ada 10 permohonan yang diajukan berbagai partai politik. Dari 10 permohonan itu, secara keseluruhan MK menolaknya," jelas Rofi, pada Jumat (9/8/2019). Putusan sendiri telah dibacakan pada Selasa, Rabu, Kamis (6,7,8 Agustus 2019). Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh pihak kuasa termohon, pemohon, kuasa pihak terkait dan pemberi keterangan Bawaslu. Dalam pembacaan putusan dihadiri 9 hakim konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anwar Usman. "Karena semua permohonan dari Jawa Tengah ditolak maka hampir dipastikan tahapan pemilu di Jawa Tengah telah usai. KPU Jawa Tengah juga akan segera menetapkan calon legislatif terpilih," tegasnya. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT