Senin, 20 Mei 2019 13:26 WIB
Jadikan Link Berita Barang Bukti, Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran yang Diajukan BPN
Editor: Redaksi
PMJ – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan putusan terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," terang Ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan bahwa penolakan dilakukan lantaran bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria. Bukti-bukti yang diajukan di antaranya berupa berita dari media online.
"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," tegas Fritz. (BHR)