test

News

Rabu, 1 Juni 2022 20:03 WIB

Kejagung Sita Uang Senilai Rp20 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita aset milik Edward Seky Soeryadjaya (ESS), tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan aset yang disita berupa uang sejumlah Rp20 miliar.

"Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa sejumlah uang Rp20 miliar via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia," ungkap Ketut dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).

Penyitaan tersebut dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021.

Kemudian, Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.

"Selanjutnya, uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Edward Seky Soeryadjaya selaku mantan Direktur Ortos Holding ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty Halim, Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief.

Ketiga tersangka ini juga berstatus terpidana dan terdakwa dari sejumlah perkara korupsi lain.

BERITA TERKAIT