logo-pmjnews.com

News

Selasa, 31 Mei 2022 12:03 WIB

Kejagung Periksa Istri Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor CPO di Kemendag

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa FS, istri dari tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini merupakan kelanjutan dari penyidikan dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) yang terjadi di Kemendag.

"FS, selaku istri tersangka IWW, diperiksa bersama saksi-saksi lainnya, BA, BG, R, DS, dan PD," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana seperti dikutip dari siaran persnya, Selasa (31/5/2022).

"Saksi-saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Kementerian Perdagangan periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," sambungnya.

Dari inisial saksi-saksi terperiksa tersebut, hanya tiga yang teridentifkasi di layar monitor jadwal resmi pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus). FS, mengacu pada monitor pemeriksaan, adalah Fatimah S.

Sedangkan DS, adalah David Salim yang diperiksa selaku Finance Departement Head dari Wilmar Group. Adapun BG, adalah Bresman Gultom yang diperiksa slaku pensiunan PNS di Kemendag. Sedangkan BA, R, dan PD tak ketahui nama aslinya.

Sementara BA diperiksa selaku Kepala Bagian Perlengkapan di Biro Umum dan Layanan Pengadaan Setjen Kemendag. Adapum R, diperiksa selaku Analis Perdagangan Ahli Madya di Kemendag. Sedangkan PD, diperiksa selaku Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan di Kemendag.

Dalam kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus-Kejakgung, sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu tersangka, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang dijerat hukum selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) di Kemendag.

Lainnya, Lin Che Wei (LCW) yang ditetapkan tersangka selaku konsultan, dan makelar PE CPO dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Master Parulian Tumanggor (MPT) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Stanley MA (SMA) ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Pierre Togar Sitanggang (PTS) ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.

BERITA TERKAIT