test

Regional

Kamis, 26 Mei 2022 09:44 WIB

Polairud Amankan Kapal Ilegal Fishing Bendera Malaysia, Kerugian Rp27 M

Editor: Ferro Maulana

Kapal pencuri ikan. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Tim Polisi Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri mengamankan lima Anak Buah Kapal (ABK) dan satu orang nahkoda asal Malaysia.

Para ABK diamankan lantaran diduga telah melakukan Ilegal Fishing di kawasan Selat Malaka, Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan menjelaskan penangkapan terhadap para terduga pelaku tersebut dilakukan pada Sabtu (21/5/2022) pagi, sekira pukul 10.00 WIB.

"Sabtu tanggal 21 Mei 2022 pukul 10.00 WIB, KP Antareja – 7007 mendeteksi adanya kapal ikan asing,” ujar Dadan kepada awak media, Rabu (25/5/2022).

“Lalu Kapal polisi Antareja – 7007 melakukan pengejaran dan mengamankan KIA KHF 1790 dengan Jumlah ABK sebanyak lima orang serta Ikan sebanyak kurang lebih 1.000 Kg dengan jenis ikan campuran,” tuturnya.

“Setelah kapal berhasil diamankan kemudian KIA KHF 1790 di kawal menuju dermaga pelabuhan Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Menurut Dadan, modus para terduga pelaku dalam melakukan aksinya tersebut yaitu dengan memakai sarana KIA KHF 1790 yang berbendera Malaysia dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang (Pukat Trawl).

"Satu orang nahkoda dan 5 orang ABK telah ditetapkan sebagai tersangka," urainya melanjutkan.

Dalam penangkapan kali ini, personel gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, satu Kapal KHF 1790 GT 64,17, ikan campuran kurang lebih 1000 Kg, GPS, satu unit pukat trawl serta dokumen.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yakni kurang lebih Rp27 miliar, selama 10 tahun kapal tersebut beroperasi," tandasnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam Pasal 85 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman Pasal 85 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

BERITA TERKAIT