test

News

Kamis, 7 Maret 2024 07:09 WIB

Diduga Ilegal Fishing, Polri Tangkap Kapal Bendera Malaysia di Selat Malaka

Editor: Hadi Ismanto

Kapal asing. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS - Baharkam Polri mengamankan satu kapal asing bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau. Kapal tersebut diduga menangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing).

"Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri telah menangkap Kapal Ikan Asing, KIA, berbendera negara Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (6/3/2024)

Trunoyudo menjelaskan, kapal ikan asing berbendera Malaysia itu bernama PSF 2500. Saat diperiksa, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.

Menurut Trunoyudo, Ditpolair juga mengamankan empat orang yang berada di dalam kapal tersebut. Mereka di antaranya seorang nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK).

"Satu nakhoda dan tiga orang ABK dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar," ucapnya.

Trunoyudo menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat Polri menggelar patroli dan mendapatkan informasi terkait adanya illegal fishing. Selain mengamankan penghuni kapal, polisi turut menemukan sejumlah bukti berupa jaring dan ikan yang sudah ditangkap.

"Ditemukan juga barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol," tuturnya.

Selanjutnya, kru kapal tersebut telah diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk penanganan lebih lanjut pada Senin (4/3/2024).

"Proses ini telah diserahkan kepada PSDKP yaitu kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam tentu sebagai tindak lanjutnya kita akan selalu koordinasi," tukasnya.

BERITA TERKAIT