Senin, 23 Mei 2022 15:23 WIB
Selama April, Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 100 Pinjol Ilegal
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal selama bulan April 2022.
Di samping itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan tujuh entitas investasi bodong.
Berkenaan dengan hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengimbau asyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran pinhol.
Menurutnya, dengan temuan 100 pinjol ilegal itu, maka sejak 2018 sampai April 2022, jumlah pinjol ilegal yang sudah ditutup tercatat sebanyak 3.989 entitas.
"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," ujar Tongam kepada awak media, dalam siaran persnya, Senin (23/5/2022).
Dalam 100 pinjol illegal tersebut, OJK juga menemukan 7 entitas investasi bodong. Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Masih dari keterangannya, ketujuh entitas investasi bodong itu, terdiri dari :
- 2 entitas money game
- 1 entitas yang melakukan penjualan langsung tanpa izin
- 2 entitas yang melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin
- 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin
- 1 entitas lain-lain.
Sementara itu, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga.