logo-pmjnews.com

Entertainment

Selasa, 3 Mei 2022 16:02 WIB

Dapat Remisi, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat Saat Hari Pertama Lebaran

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Pedangdut Ridho Rhoma bebas bersyarat atas hukuman kasus narkoba. (Foto: PMJ News/Yeni)
Pedangdut Ridho Rhoma bebas bersyarat atas hukuman kasus narkoba. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Pedangdut Muhammad Ridho atau yang lebih dikenal Ridho Rhoma resmi bebas bersyarat atas hukuman kasus narkoba yang menjeratnya tepat pada hari Lebaran, 2 Mei 2022 kemarin.

"Iya bebas bersyarat," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Cipinang, Tonny.

Dikatakan Tonny, pihaknya sudah menyerahkan Ridho Rhoma ke badan permasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur. Untuk kemudian diserahkan ke Bapas Bogor lantaran Ridho berdomisili di Depok.

"Sehingga wajib lapornya di Bapas Bogor," sambungnya.

Putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu mendapatkan remisi bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sedianya, Ridho Rhoma bebas pada tanggal 5 Mei 2022. Namun, karena mendapat remisi Lebaran, kebebasannya dipercepat menjadi tiga hari.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Februari 2021 lalu. Usai dilakukan penangkapan dan tes urine, Ridho terbukti dan dinyatakan positif mengonsumsi zat amphetamine.

BERITA TERKAIT