test

Entertainment

Rabu, 4 September 2019 16:09 WIB

Jalani Rehabilitasi, Proses Hukum Rio Reifan Tetap Berjalan

Editor: Redaksi

Rio Reifan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk jalani rehabilitasi. (foto: PMJ/FJR)
PMJ – Tersangka penyalahgunaan narkotika, Rio Reifan akan menjalani proses rehabilitas di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Pria kelahiran Jakarta 34 tahun itu diserahkan Polda Metro Jaya ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Rabu (4/9/2019). Meski sudah dikirim ke BNNP dan direhab, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo menegaskan bahwa kasus hukum penyalahgunaan narkotika Rio tetap berjalan. Berkas perkara pria berdarah minang itu juga sudah diterima pihak KEjati DKI 2. "Berkas perkara kasus Rio Reifan ini telah dikirim ke Kejati DKI 2 September kemarin. Jadi proses penyidikan oleh Rio saat ini berkas sudah selesai dikirim dan hari ini kita mengantar tersangka ke RSKO Cibubur itu perkembangan," ungkap Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2019). [caption id="attachment_40183" align="aligncenter" width="779"] Rio Reifan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk jalani rehabilitasi. (foto: PMJ/FJR)[/caption] Rio diserahkan Polda Metro Jaya ke BNNP DKI Jakarta untuk dibawa ke RSKO Cibubur, sekitar pukul 14.30 WIB. Rio diserahkan ke pihak BNNP DKI Jakarta dengan pengalawan polisi. Seperti diketahui, Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019) lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek. Dari hasil tes urine Rio dinyatakan positif narkoba jenis sabu, sementara dua orang yang ditangkap bersamanya negatif narkoba. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT