test

Hukrim

Selasa, 26 April 2022 19:01 WIB

KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengandaan Tanah SMKN Tangsel

Editor: Ferro Maulana

Team KPK terus bergerak . (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Adapun ketiga tersangka tersebut terdiri dari satu pejabat di Dinas Pemprov Banten dan dua pihak swasta.

Para terduga pelaku antara lain, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Dari berbagai sumber informasi maupun data kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

Adapun penetapan tersangka terhadap ketiganya sebenarnya sudah cukup lama, atau tepatnya sejak Agustus 2021.

Meski begitu, KPK baru mengumumkan secara resmi nama-nama para tersangka tersebut pada hari ini. Hal itu dilakukan sejalan dengan adanya proses penahanan.

Tim penyidik juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten, dan Bogor berkenaan penyidikan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

BERITA TERKAIT