test

Hukrim

Kamis, 21 April 2022 18:13 WIB

Kasus KSP Indosurya, Polisi Sita Apartemen Tersangka Senilai Rp160 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Aset berupa 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar.

"(Kasus KSP Indosurya disita) 2 lantai apartemen Sudirman Suites senilai Rp160 miliar," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).

Selain itu, lanjut Gatot, Bareskrim juga menyita aset lain dari tersangka Indosurya berupa gedung di Setiabudi, Jakarta Selatan. Gedung itu memiliki nilai Rp100 miliar dan sudah disita kemarin Rabu (20/4/2022).

"Berdasarkan surat perintah penyitaan tanggal 11 April 2022, pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 pukul 14.00 WIB, dilakukan penyitaan terhadap aset yang dibeli dari hasil kejahatan berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jaksel atas nama HS senilai Rp 100 miliar," tuturnya.

Lebil lanjut, Gatot menjelaskan penyitaan tersebut juga disaksikan oleh sekuriti setempat dan pengacara tersangka pun turut dihadirkan saat proses penyitaan.

"Kegiatan penyitaan didampingi oleh pihak sekuriti gedung dan pengacara tersangka. Adapun tindakan yang dilakukan penyidik yaitu membuat surat tanda penerimaan, membuat BAP penyitaan, dan memasang standar penyitaan pada gedung tersebut," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Terbaru, sejumlah aset miliki tersangka HS yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta disita.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut terdapat beberapa aset yang disita mulai dari 4 rumah kantor di Jakarta Utara hingga 1 ruko di Tangerang Selatan.

"Telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik saudara HS yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Tangerang. Adapun aset yang disita pertama 4 rumah kantor di wilayah Jakut dan 1 ruko di Tangsel," ujar Ramadhan, Kamis (24/3/2022) lalu.

BERITA TERKAIT