test

Hukrim

Senin, 11 April 2022 13:20 WIB

Usut Kasus TPPU Walkot Nonaktif Bekasi, KPK Periksa Petinggi Summarecon

Editor: Hadi Ismanto

Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi yang terseret dugaan kasus korupsi. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Salah satunya memanggil Direktur Sumarecon Agung Oon Nusihono.

Selain itu, ada 2 saksi lainnya yang dipanggil di antaranya Ahmad Faisal selaku Kepala Cabang BJB Bekasi dan Heri Subroto dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Bekasi.

"Pemeriksaan terhadap saksi terkait TPPU dengan tersangka RE (Rahmat Effendi)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/4/2022).

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp5,7 miliar.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka antara lain:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

BERITA TERKAIT